HOME KONTAK
 
INFORMASI
 

SUSUNAN KEPENGURUSAN

SERTIFIKAT PEMUKA PENGHAYAT KEPERCAYAAN

KALENDER TAHUN 2012

LAGU WAJIB PURNOMO SIDI

RIWAYAT KELAHIRAN ORGANISASI

DOKUMEN ORGANISASI

BAKTI SOSIAL

UCAPAN TERIMA KASIH

PENGUMUMAN ORGANISASI

UNDANGAN ORGANISASI

PESAN & KESAN

WORO - WORO

ENSIKLOPEDI PENGHAYAT

KLIPING SURAT KABAR

CERAMAH ORGANISASI

SARASEHAN NASIONAL

BUKU - BUKU PILIHAN

RENCANA JANGKA PANJANG PEMBANGUNAN DI
GOA LANGSE


PERATURAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI DAN
MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
NO 41 & 43 TAHUN 2009



 
 

Jumlah Tamu Pengunjung



  1. Pada hari Selasa Tgl. 10 Maret 1992 Ketua / Sesepuh Paguyuban Purnomo Sidi bersama beberapa pengurus paguyuban telah mufakat untuk mendirikan sebuah Paguyuban Spiritual - Budaya Jawa dengan nama " Purnomo Sidi " secara resmi di depan Notaris Ibu Soehartinah Ramli, SH di Surakarta dengan Akte Nomor : 11 .
  2. Telah terdaftar ( Ke I ) pada Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta pada Tgl. 31 Mei 1993 dengan
    Nomor : B.013 / P.3.10.2 / Dsb.1 / 1993 .
  3. Telah terdaftar pada Tgl. 3 September 1994 di Kantor Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Surakarta Nomor : 5349 / 103.31. / I / J. 94 .
  4. Telah terdaftar pada Tgl. 3 September 1994 di Kantor Sospol Pemerintah Kota Surakarta dengan
    Nomor : 220 / 610 .
  5. Telah terdaftar ( Ke II ) pada Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta pada Tgl. 28 Oktober 2000 dengan Nomor : B - 14 / 0.3.II / Dsp.5 / 10 / 2000 .
  6. Telah terdaftar sebagai anggota (HPK) Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pusat Jakarta pada Tgl. 01 Juli 2003 dengan Nomor : II / 1 / Anggota / HPK / VI / 2003 .
  7. Telah mendapat Tanda Inventarisasi dari Asdep Urusan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kementrian Kebudayaan Dan Pariwisata Jakarta Tgl 04 Oktober 2004 dengan
    Nomor : I.292 / F.6 / N.1.1. / 2004.

    Di dalam penataannya organisasi Paguyuban Purnomo Sidi yang telah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah RI Nomor 8 tahun 1985 pasal 7 yang mewajibkan setiap organisasi kemasyarakatan harus mempunyai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

 

 

Copyright © Paguyuban Purnomo Sidi 20082p