|
|
-
Pada hari Selasa Tgl. 10 Maret 1992 Ketua / Sesepuh Paguyuban Purnomo Sidi bersama beberapa pengurus paguyuban telah mufakat untuk mendirikan sebuah Paguyuban Spiritual - Budaya Jawa dengan nama " Purnomo Sidi " secara resmi di depan Notaris Ibu Soehartinah Ramli, SH di Surakarta dengan Akte Nomor : 11 .
-
Telah terdaftar ( Ke I ) pada Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta pada Tgl. 31 Mei 1993 dengan
Nomor : B.013 / P.3.10.2 / Dsb.1 / 1993 .
-
Telah terdaftar pada Tgl. 3 September 1994 di Kantor Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Surakarta Nomor : 5349 / 103.31. / I / J. 94 .
-
Telah terdaftar pada Tgl. 3 September 1994 di Kantor Sospl Pemerintah Kota Surakarta dengan
Nomor : 220 / 610 .
- Telah terdaftar ( Ke II ) pada Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta pada Tgl. 28 Oktober 2000 dengan Nomor : B - 14 / 0.3.II / Dsp.5 / 10 / 2000 .
-
Telah terdaftar sebagai anggota (HPK) Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pusat Jakarta pada Tgl. 01 Juli 2003 dengan Nomor : II / 1 / Anggota / HPK / VI / 2003 .
-
Telah mendapat Tanda Inventarisasi dari Asdep Urusan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kementrian Kebudayaan Dan Pariwisata Jakarta Tgl 04 Oktober 2004 dengan
Nomor : I.292 / F.6 / N.1.1. / 2004.
Di dalam penataannya organisasi Paguyuban Purnomo Sidi yang telah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah RI Nomor 8 tahun 1985 pasal 7 yang mewajibkan setiap organisasi kemasyarakatan harus mempunyai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
|
|
|
|