PENGURUS DAN ANGGOTA RESMI PAGUYUBAN

  1. Seluruh Pengurus dan anggota Paguyuban di wajibkan mengisi Formulir daftar hadir pada acara Pertemuan Resmi / Rutin Paguyuban Purnomo Sidi yang di adakan pada setiap Malam Kamis Kliwon Legi sampai Malam Minggu Pon di Prangkusumo Kab.Bantul Yogyakarta dan sekaligus mengisi Donatur dengan sukarela .
  2. Dalam pertemuan Resmi Paguyuban Purnomo Sidi , seluruh pengurus dan anggota di wajibkan memakai Pakaian Seragam Organisasi Paguyuban , kecuali pertemuan pertemuan yang bersifat rutin (atau) sebelumnya akan di adakan pengumuman terlebih dahulu oleh Pengurus Organisasi Paguyuban .
  3. Seluruh Pengurus dan Anggota Paguyuban di wajibkan untuk mengikuti seluruh kegiatan Laku Tirakatan Rutin yang di adakan oleh Organisasi / kegiatan kegiatan Spiritual lain lainnya , dan sebelum kegiatan Laku Tirakatan di mulai akan diadakan Absen anggota terlebih dahulu oleh petugas yang ditunjuk .
  4. Seluruh Pengurus dan Anggota Paguyuban yang hadir / mengikuti acara acara kegiatan Laku resmi atau rutin di wajibkan mandi jamas terlebih dahulu sewaktu akan berangkat dari rumah masing - masing , selanjutnya di harapkan hadir atau datang sebelumnya ( ½ Jam ) sebelum acara Pertemuan Resmi / Rutin Paguyuban di mulai .
  5. Di dalam acara Pertemuan / Laku Tirakatan Resmi / Rutin seluruh Pengurus dan Anggota Paguyuban di larang keras melakukan sesuatu tindakan maupun perbuatan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan dan Tata tertib Organisasi Paguyuban , dan jika hal itu terjadi maka Pengurus Organisasi Paguyuban akan menindak tegas kepada Pengurus atau anggota yang melakukan itu untuk keluar ( meninggalkan tempat ) dari ruangan Pertemuan Organisasi Paguyuban.
  6. Bagi Pengurus dan Anggota yang tidak dapat meneruskan atau melanjutkan mengikuti acara jalannya Laku Tirakatan Rutin pada tiap - tiap malam Jum'at Legi sampai malam Minggu Pon , pengurus dan anggota harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Wakil Ketua Umum / Sesepuh Paguyuban .
  7. Bagi Pangurus dan Anggota yang dengan terus menerus selama 5 ( Lima) bulan meninggalkan acara Laku Tirakatan Resmi Paguyuban tanpa mendapat ijin dari Pengurus ( dengan terus menerus tidak mau matuhi peraturan dan himbauan himbauan dari Wakil Ketua Umum / Ketua Wilayah masing masing Paguyuban ) maka Organisasi Paguyuban akan menjatuhkan sangsi kepada pengurus atau anggota yang bersangkutan dengan sangsi tegoran ( dengan melayangkan surat ) kepada pengurus atau anggota yang bersangkutan sampai tindakan kepada sangsi pemecatan dari Organisasi .
  8. Bagi Pengurus dan Anggota yang dengan terus menerus tidak dapat mengikuti acara kegiatan Organisasi serta tanpa ada keterangannya ( Pengurus dan Anggota berdomisili di luar daerah ) , maka Organisasi akan mengklasifikasikan / memasukan pengurus atau anggota tersebut ke dalam daftar Pengurus dan Anggota Paguyuban Musiman .
  9. Bagi Pengurus dan Anggota yang telah tercatat dalam daftar pengurus atau anggota Musiman , pengurus atau anggota tersebut dilarang untuk mengikuti acara - acara Laku Khusus / Kegiatan kegiatan Laku khusus yang di adakan oleh Organisasi Paguyuban dan hanya di perbolehkan mengikuti pada acara Meditasi biasa (di dalam Cepuri Pr.Kusumo)
  10. Bagi Pengurus dan Anggota yang telah tercatat dalam pengurus atau anggota Musiman tidak akan di kenakan segala pungutan uang Organisasi ( Iuran , Donatur dll ) serta akan di cabut kartu Asuransinya , dan juga tidak di perkenakan memakai segala Atribut dan pakaian seragam Organisasi Paguyuban ( atau ) Organisasi akan mengeluarkan / memecat dari ke pengurusannya maupun kepada ke anggotaanya .
  11. Bagi anggota Organisasi Paguyuban yang akan berkonsultasi langsung kepada Ketua Umum / Sesepuh dalam pertemuan resmi Paguyuban di wajibkan melaporkan terlebih dahulu kepada Ketua Wilayah masing - masing dan seterusnya baru Ketua Wilayah tersebut memberitahukan kepada Sekretaris I .
  12. Bagi anggota Organisasi Paguyuban yang mempunyai keperluan secara pribadi dengan Sesepuh Paguyuban , dapat di ijinkan langsung setelah seluruh acara pertemuan resmi atau rutin selesai . ( sebelum kegiatan laku tirakatan di mulai ) .
  13. Bagi Pengurus atau Anggota yang mempunyai kehendak / keinginan akan mengadakan Sesaji (atau) menyanggarkan sesuatu dalam acara Sesaji resmi Paguyuban (atau) pada acara Laku rutin Paguyuban di Parangkusumo maka terlebih dahulu harus melaporkan terlebih dahulu dengan Wakil Ketua (atau) Sekretaris I .
  14. Bagi Pengurus dan Anggota Paguyuban yang di ijinkan mengikuti kegiatan Laku Tirakatan resmi / rutin hanya pada acara Awal / Pembukaan saja , ialah Pengurus atau Anggota tersebut yang berkaitan dengan pekerjaanya sebagai Pegawai Negeri / Pekerja harian yang tidak mungkin meninggalkan pekerjaanya tersebut lebih dari 1 ( satu ) hari lamanya .
  15. Pada saat Paguyuban mengadakan kegiatan rutin / resmi Laku Tirakatan seluruh pengurus atau anggota diwajibkan saling bantu membantu ( Gotong Royong ) mempersiapkan sesuatu untuk kelancaran kegiatan Organisasi Paguyuban serta ikut mengadakan pengawasan keamanan terhadap barang - barang milik anggota maupun milik Organisasi Paguyuban .
  16. Bagi seluruh anggota Paguyuban yang hadir dalam mengikuti kegiatan Laku Tirakatan di wajibkan menjaga Tata Tertib lingkungan dan kebersihan tempat Pertemuan .
  17. Dalam seluruh kegiatan kegiatan Laku rutin Paguyuban , seluruh anggota laki laki di wajibkan ikut mengawasi / mengamankan anggota ( kelompok wanita ) dari segala kemungkinan - kemungkinan yang akan terjadi .
  18. Bagi anggota Paguyuban yang mempunyai Hajatan ( Sedang mengalami Musibah) seluruh Pengurus dan Anggota Paguyuban di wajibkan untuk hadir dalam acara Hajatan tersebut ( menjenguk kepada anggota Paguyuban yang sedang mengalami Musibah ) .
  19. Bagi seluruh Pengurus dan Anggota Organisasi Paguyuban di wajibkan untuk mengadakan latihan Laku Tirakatan ( di luar acara kegiatan resmi / rutin Organisasi Paguyuban ) di Wilayahnya masing - masing ( atau ) bersama kelompoknya di bawah Pengendalian / Pengawasan Ketua / Sesepuh Wilayahnya yang telah di tunjuk resmi oleh Organisasi Paguyuban Pusat serta mencatat segala kegiatan - kegiatan yang telah di lakukan dan mencatat nama - nama anggota yang mengikuti laku spiritual .
  20. Bagi warga lain maupun tamu yang akan bertemu dengan Ketua Umum / Sesepuh Paguyuban ( atau ) mengikuti dalam acara Laku Tirakatan / Pertemuan Resmi / Rutin Organisasi Paguyuban Purnomo Sidi harus mendapat ijin terlebih dahulu dari Wakil Ketua serta Sekretaris I , yang selanjutnya di wajibkan mengisi Buku Tamu serta mencatumkan Indentitasnya yang berlaku , kecuali warga lain maupun tamu yang hadir tersebut adalah keluarga dari Pengurus / Anggota resmi Paguyuban Purnomo Sidi .
  21. Bagi warga lain maupun Tamu yang yang telah mendapat ijin dari Wakil Ketua serta Sekretaris I untuk mengikuti Laku Tirakatan Resmi / Rutin Organisasi Paguyuban , hanya di ijinkan mengikuti Laku Tirakatan yang bersifat biasa , bukan dalam Laku Tirakatan yang bersifat Khusus / Kungkum ( berendam ) .
  22. Di dalam seluruh kegiatan Laku Tirakatan Resmi Paguyuban Purnomo Sidi pada Malam Kamis Kliwon sampai pada malam Minggu Pon di Parangkusumo Kab.Bantul Jogjakarta dan di Goa Langse (atau) pada acara resmi lain - lainnya , yang ber wewenang menentukan waktunya serta segala acara Laku Tirakatan hanyalah Ketua Umum / Sesepuh Paguyuban (atau) Kadang Sepuh lainnya yang telah di tunjuk resmi oleh Ketua Umum / Sesepuh Paguyuban .
  23. Organisasi Paguyuban Purnomo Sidi Pusat Surakarta pada tiap - tiap Tahun selalu mengadakan Laku keliling di tempat - tempat Makam Keramat (atau) pada acara Laku keliling ke Makam Para Wali Songo dan ke Makam para Raja Raja di Tanah Jawa dengan memakai pakaian Seragam Batik Organisasi Paguyuban Purnomo Sidi atau berpakaian Kejawan Komplit ( sesuai petunjuk dari Ketua Umum / Sesepuh Paguyuban )